AD/ART KOTUJOKI

ANGGARAN DASAR
  ( AD )
                    KOTUJOKI 


      BAB I 
 Nama,Waktu Dan Tempat Kedudukan

# Pasal 1 : NAMA .

 Komunitas ini bernama ; KOTUJOKI Kepanjangan dari Komunitas Tukang Jok Indonesia

# Pasal 2 : WAKTU

 Komunitas ini didirikan , pada tanggal 28 Januari 2017 - untuk waktu yang tidak terbatas.

 # Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN Sekretariat dewan Pimpinan Pusat Kotujoki berkedudukan di jawa tengah, Kabupaten Batang



BAB II ; 
 YURIDIKSI,  ASAS, CIRI DAN SIFAT

  Pasal 1 : YURISDIKSI
 KOTUJOKI tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

  Pasal 2 : ASAS
 KOTUJOKI berasaskan PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 45

  Pasal 3 :   CIRI
KOTUJOKI di bentuk atas kesadaran berkumpul mengeluarkan pendapat para seatmaker/tukang jok yang memiliki kepedulian dan kesamaan pandangan terhadap KOTUJOKI

  Pasal 4 :   SIFAT
KOTUJOKI ini bersifat Sosial kemasyarakatan , kekeluargaan, aktif berkarya untuk mengembangkan potensi masing-masing anggota yang kreatif dan inofatif dalam berkarya di bidang Jok



                         BAB III 
                    Misi Dan Visi

  1 ,MISI kotujokii :
 Menyatukan para seatmaker/tukang Jok se-nusantara yang mempunyai kesamaan tujuan untuk pengembangan di industri Jok Mobil ,Jok Sofa dan Jok Motor

  2,VISI  kotujoki
kotujoki Menjadikan Wadah/tempat informasi dan kreatifitas para seatmaker/pengusaha di bidang Jok yang ada di indonesia serta menjalin persaudaraan seprofesi. 



                              BAB IV     
       Setruktur Komunitas Kotujoki

 # Pasal 1 ;
 Struktur Wilayah Kerja Kotujoki

(Komunitas Tukang Jok Indonesia) Kotujoki dibentuk dalam kepengurusan pusat, regional, wilayah dan daerah. Pengurus Pusat ialah kesatuan komunitas Kotujoki dalam kepemimpinan yang berada di tingkat nasional.
Pengurus regional adalah fungsi koordinatif yang menjadi bagian dari pengurus pusat.
Pengurus Wilayah ialah kesatuan komunitasi kotujoki dalam kepemimpinan yang berada di tingkat provinsi.
Pengurus Daerah ialah kesatuan komunitas kotujoki dalam kepemimpinan yang berada di tingkat kota/kabupaten.
Wilayah yang belum memiliki daya dukung, kepengurusan kotujoki berada dalam struktur wilayah yang terdekat atau yang paling mudah. Dalam koordinasi dan komunikasi.
Ketentuan tentang hubungan struktural dan fungsional antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.



                             BAB V ;
           Setruktur Kewenangan

# Pasal 1 ; 
Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kotujoki yang berwenang untuk: Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menentukan arah dan haluan kotujoki (Komunitas Tukang Jok Indonesia) Memilih anggota dan ketua formal Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Pusat. Memilih dan melantik ketua umum kotujoki pusat Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi yang berwenang untuk: Menjabarkan keputusan kotujoki yang ada di atasnya.
Menyusun dan mengesahkan arah kebijakan untuk tingkat propinsi. Memilih dan menetapkan ketua kotujoki Wilayah.
Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Wilayah.
Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang berwenang untuk: Menjabarkan keputusan kotujokii yang ada di atasnya.
Menyusun dan mengesahkan arah kebijakan untuk tingkat kabupaten/kota. Memilih dan menetapkan ketua kotujoki Daerah. Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.

  Pasal 2 ;
 Kuorum dan Pengambilan Keputusan
 Kuorum dan Pengambilan Keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 # Pasal 3 ; 
Hak Suara dan Hak Bicara
 Hak suara dan hak bicara dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 #  Pasal 4 ;
 Jenis Rapat-rapat kotujoki 
Bentuk dan jenis-jenis rapat yang bersifat teknis operasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

                              BAB VI  
                         USAHA

 Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kotujoki ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat mensosialisasikan ke para seatmaker/ tukang Jok yang lain untuk bergabung menjalin persaudaraan sesama seatmaker/Tukang Jok (seprofesi)

                                               
BAB VII ;
Aturan Peralihan dan Penutup

 Pasal 1:
 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  Pasal 2 : 
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah bersama.
  Pasal3 : 
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh pengurus dan Anggota melalui Musyawarah bersama
  Pasal 4 : 
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta , pada tanggal !3  Juni 2019
  Pasal 5 :                                                       Anggaran Dasar ini di tetapkan pada Pertemuan Rapat Perumusan atau Rapat Kerja, tanggal ;. 13 Juni 2019



   ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
                   KOTUJOKI 


BAB I
Fungsi Kotujoki
 kotujoki menjalankan fungsi sebagai berikut ;

 # Pasal 1 ;  Penggerak

 mempelopori pemberdayaan Usaha di bidang jok yang efektif dan bermutu.

 # Pasal 2 ; Koordinasi

  mengoordinasikan program kerjasama antar-anggota kotujoki

 # Pasal 3 ;  Supervisi:

Melakukan pembinaan dengan Menyelenggarakaan Pendidikan dan pelatihan menjahit serta pengelolaan Usaha di bidang jok bagi anggota kotujoki untuk ke arah yang efektif dan bermutu.

 # Pasal 4 ; ADVOKASI

melakukan pendampingan untuk Anggota Kotujoki apabila di perlukan

 # Pasal 5 ;  Pelayanan

melakukan aktivitas melayani dan membantu kebutuhan anggota kotujoki yang terkait di Bidang perjokkan.



                                BAB II
            pimpinan Komunitas

 # Pasal 1 ; Pimpinan Pusat
Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam Komunitas Tukang Jok indonesia (Kotujoki)
Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima)tahun.
Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian Pusat dan ketua regional yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 # Pasal 2 ; Pengurus Wilayah
Pengurus Wilayah memimpin komunitas Tukang Jok indonesia (Kotujoki) di provinsi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Pengurus Wilayah disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan.
Pengurus Wilayah terdiri dari Pengurus Harian Wilayah yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 # Pasal 3 ; Pengurus Daerah Pengurus Daerah memimpin Komunitas Tukang Jok indonesia (Kotujoki) di Kabupaten/Kota dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah.
Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pengurus Daerah disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan Surat Keputusan.
Pengurus Daerah terdiri dari pengurus Harian Daerah yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

# Pasal 4 ; Anggota Pengurus kotujoki Pengurus Kotujoki akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.

 # Pasal 5 ; Pengurus event Jika ada event yang di selenggarakan, maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus kotujoki yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

 # Pasal 6 ; Pengurus kotujoki boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event apabila ada event yg diselenggarakan

 # Pasal 7 ; Pengurus kotujoki adalah Anggota Resmi yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan dan kemajuan kotujoki. Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan kotujoki Tidak mengikuti lebih dari 1 (satu) komunitas setingkat dan sejenis untuk menjaga loyalitas dan kesolidan kotujoki


                          BAB III 
Unsur Pembina Pimpinan Komunitas

 Dewan Penasehat adalah unsur pembantu pimpinan pusat yang berfungsi ;

 A ,Membina kotujoki dalam mencapai tujuan
B ,Memberi nasehat kepada pengurus Kotujoki
C .Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi kotujokii baik internal maupun eksternal.
D, Tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Dewan Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga



                          Bab  IV ; 
    Prosedur Penerimaan Anggota

# Pasal 1 ; Permohonan untuk menjadi anggota harus diajukan secara tertulis melalui Pengurus Daerah/Wilayah terdekat di mana calon anggota yang bersangkutan berdomisili

# Pasal 2 ; Pengurus Daerah/Wilayah

 Pengurus daerah bertugas meneliti persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota tersebut,
harus memberitahukan keputusannya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat permohonan tersebut diterima secara lengkap.

 # Pasal 3 ; Kepada anggota yang diterima diberikan ID Card,Sertifikat member Kotujoki dan Baju seragam kotujoki yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
# pasal 4 ; Jika Pengurus Daerah/Wilayah menolak permohonan menjadi anggota, maka Pengurus Daerah/Wilayah berkewajiban memberitahukan secara tertulis.

 # Pasal 5 ; Pengurus Wilayah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Pusat. Pengurus Daerah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Wilayah.

# Pasal 6 ; Jenis-jenis anggota resmi , Anggota Resmi adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktivitas dan memegang ID Card kotujoki , berseragam kotujoki. Dan Memiliki Sertifikat Member Kotujoki.

 # Pasal 7 ; Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi anggota pasif karena beberapa alasan atau beberapa hal dan syarat dari KOTUJOKI yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya.

# Pasal 8 ; PERSYARATAN KEANGGOTAAN

 A ,Mempunyai id card kotujoki
B ,Sertifikat Member Kotujoki
C ,Baju seragam kotujoki
 D ,Berusia dewasa minimal berumur 18 thn
 E ,Memiliki visi dan komitmen untuk memajukan KOTUJOKI
F ,menjaga solidaritas sesama seatmaker yg tergabung di Kotujoki & Patuh terhadap AD/ART Kotujoki
 G ,Tidak terikat dengan lebih dari 2 komunitas
 H ,Tidak membawa kepentingan politik ataupun golongan
I ,Bersedia mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan kotujoki

 # Pasal 9 ; Hak dan Kewajiban 
 Hak anggota tetap kotujoki yaitu : 

a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan mekanisme yang ada
b. Mengeluarkan pendapat, saran dan usul
C, Anggota resmi berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan kotujoki maupun event event yang telah di selenggarakan oleh pihak Syntetick maupun yang di adakan oleh Umum.dengan mengatas namakan kotujoki   

# Pasal 10 ; Keanggota tetap Kotujoki

 a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik kotujoki
 b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Kotujoki dan mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi.
 c. Mentaati segala ketentuan yang telah ditentukan kotujoki

 #  Pasal 11 ; Berakhirnya Keanggotaan Kotujoki

 Berakhir dan hilangnya keanggotaan tetap :
a. Mengundurkan diri
b. Diberhentikan dari keanggotaan melalui Rapat Anggota
C, Anggota resmi berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Pemberhentian terhadap Anggota harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus Anggota yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.



                            Bab V
Forum Pengambilan Kebijakan

 # Pasal 1 ; Musyawarah Nasional Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi dalam kotujoki yang diadakan atas undangan Pengurus Pusat dan dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh : Peserta Munas dan Undangan Munas.
Peserta Munas terdiri dari: Pengurus Harian Pusat, Pengurus Harian Wilayah, Pengurus Harian Daerah.
Peninjau Munas terdiri dari: utusan yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah atau Wilayah, Seluruh Dewan Pembina, dan anggota Pengurus Pusat. Undangan Munas adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Pusat untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutupan Munas.
,Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Munas. Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Munas. Undangan Munas tidak memiliki Hak Suara maupuan Hak Bicara.

 # Pasal 2 ; Musyawarah Wilayah Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Wilayah dalam KOTUJOKI yang diadakan atas undangan Pengurus Wilayah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh: Peserta Muswil,
Peninjau Muswil dan Undangan Muswil. Peserta Muswil terdiri dari: Seluruh Pengurus Wilayah, seluruh Pengurus Harian Daerah di wilayah tersebut. Peninjau Muswil terdiri dari: tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Wilayah dan dua orang utusan dari Pengurus Pusat. Undangan Muswil adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Wilayah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Muswil.

 # Pasal 3 ; Musyawarah Daerah Musyawarah Daerah (Musda) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Daerah dalam KOTUJOKI yang diadakan atas undangan Pengurus Daerah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh: Peserta Musda. Peninjau Musda. Undangan Musda.
Peserta Musda terdiri dari: Seluruh Pengurus Daerah. Seluruh Anggota KOTUJOKI Daerah tersebut.
Peninjau Musda terdiri dari: Tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Daerah. Dua orang utusan dari Pengurus Wilayah. Undangan Musda adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Daerah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Musda

# Pasal 4 ; Forum pengambilan kebijakan Luar Biasa
 Forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa, yang waktu dan sifatnya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya forum pengambilan kebijakan seperti tercantum dalam bab ini.
 Forum pengambilan kebijakan luar biasa terdiri dari Munas luar biasa,
 Muswil luar biasa dan Musda luar biasa.
 Forum pengambilan kebijakan luar biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus KOTUJOKI di bawah jenjang tersebut. Peserta forum pengambilan kebijakan luar biasa sama dengan peserta forum pengambilan kebijakan biasa yang tersebut dalam bab ini. 
Acara pokok forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah :
 Mengganti dan menetapkan Ketua KOTUJOKI .
Menjaga keselamatan komunitas KOTUJOKI.
Seluruh ketentuan dalam forum pengambilan kebijakan seperti di Bab ini berlaku untuk forum pengambilan kebijakan luar biasa.

 # Pasal 5 ; Musyawarah Kerja,
Jenis - Jenis musyawarah, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tingkat pusat yaitu Menjabarkan hasil Munas dalam bentuk program kerja. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Mukernas dan menjabarkan hasil Munas.
Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode rakernas sebelumnya.
 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja KOTUJOKI
 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Munas untuk yang akan datang.
Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) tingkat wilayah: Menjabarkan hasil Muswil dalam bentuk program kerja. 
Mengevaluasi kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerwil sebelumnya.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta program kerja Wilayah KOTUJOKI
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta materi-materi Muswil untuk yang akan datang. 
Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) tingkat daerah: Menjabarkan hasil Musda dalam bentuk program kerja.
 Mengevaluasi kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerda sebelumnya.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta program kerja kotujoki Daerah,
Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta materi-materi Musda untuk yang akan datang. ,
Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian KOTUJOKI.
 Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat tersebut dirumuskan dalam peraturan yang ditetapkan dikemudian

# Pasal 6 ; Kuorum Pengambilan Keputusan
 Pengambilan keputusan dalam Munas, Muswil, dan Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah peserta terdaftar.

 # Pasal 7 ; Pengambilan Keputusan
 Pengambilan keputusan dalam Munas, Muswil, dan Musda diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan pemungutan suara (voting)



                              BAB VI ; 
                      KEUANGAN

# Pasal 1: Keuangan
Keuangan kotujoki berasal dari , iuran, serta dari donatur/sponsor



                           BAB VII ; 
          RANCANGAN KEGIATAN 

# Pasal 1: Kegiatan Rutin Kotujoki ini telah menetapkan secara garis besar beberapa kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam satu bulan

# Pasal 2 ; Kegiatan Rutin Kotujoki
Kegiatan Rutin kotujoki di Selenggarakan setiap 2 minggu sekali yaitu mengadakan absen anggota melalui media sosial.

# Pasal 3 ;Tetap Komitmen 
Kotujoki memberi komitmen untuk tetap beraktifitas dalam pekerjaan pribadi untuk menghasilkan karya yang berkwalitas dan bermutu serta berkomitmen terhadap komunitas kotujoki..

 # Pasal 4 ; Kegiatan Tambahan
 Kegiatan tambahan adalah kegiatan incidental yang pelaksanaanya di luar kegiatan rutin.
.Kegiatan tambahan di tentukan dalam rapat anggota,dan harus disetujui minimal 2/3 anggota kotujoki yang hadir dalam rapat penentuan kegiatan tambahan.



                              BAB V;III

   ATURAN PERALIHAN dan PENUTUP

# Pasal 1: Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

# Pasal 2: Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah pengurus dan Anggota.

# Pasal 3: Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh pengurus kotujoki bersama Anggota resmi.

 # Pasal 4: Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan Di Jakarta ,.Pada Tanggal; 13 , bln ; JUNI...thn; 2019


               Pasal 5 ; Logo Kotujoki


                            
Gambar logo kotujoki telah di sahkan dan ditetapkan tgl……13…..bulan.Juni..….tahun 2019 


# Pasal 6 : Website/Situs web
 Kotujoki Telah di sahkan dan di tetapkan Tgl;...13.... ,Bulan;.Juni..... Tahun;.2019…

File AD ART kotujoki

Komentar

Postingan Populer